Total Tayangan Halaman

Rabu, 06 Juni 2018

perebut laki orang



Artikel 31

                                       
                             FENEMONA PEREBUT LAKI ORANG (PELAKOR)


Pada zaman dahulu memang sebagian besar pria mempunyai lebih dari seorang istri bahkan dapat nikah berkali-kali,namun seiring berjalannya waktu kesetiaan mulai tumbuh hingga hal itu berubah jadi suatu yang biasa untuk berdua sehidup semati,namun belakangan ini muncul sesuatu yan pernah ada lagi di masa lalu yaitu adanya istri yang lebih dari satu perempuan yang menjadi istri kedua di sebut pelakor para pelakor ini yang terciduk akan viral di dunia maya karena istri sah mengungkap kan hal itu melalui curhatannya di media social.curhatan itu lalu di baca banyak orang hingga akhirnya booming setelah itu pelakor akan mendapat ribuan hujatan netizen.hujatan itu bukan tak beralasan,sesama kaum wanita tentunya akan merasakan hal yang sama dengan para istri sah wanita lebih mementingkan perasaan ketibang logikanya sehingga kejadian itu bukan suatu yang mengherankan.


Dalam islam pun tidak dibenarkan “fa laisa minna” bahwa merebut atau merusak hubungan seseorang dengan wanita dengan suaminya (pebinor) atau merusak hubungan suami dengan istrinya(pelakor) keduanya tidak di benarkan ,bahkan rasul mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri sebagai bukan dari bagian islam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar