Artikel 31
FENEMONA PEREBUT LAKI ORANG (PELAKOR)
Pada zaman dahulu memang sebagian besar pria mempunyai lebih
dari seorang istri bahkan dapat nikah berkali-kali,namun seiring berjalannya
waktu kesetiaan mulai tumbuh hingga hal itu berubah jadi suatu yang biasa untuk
berdua sehidup semati,namun belakangan ini muncul sesuatu yan pernah ada lagi
di masa lalu yaitu adanya istri yang lebih dari satu perempuan yang menjadi
istri kedua di sebut pelakor para pelakor ini yang terciduk akan viral di dunia
maya karena istri sah mengungkap kan hal itu melalui curhatannya di media
social.curhatan itu lalu di baca banyak orang hingga akhirnya booming setelah
itu pelakor akan mendapat ribuan hujatan netizen.hujatan itu bukan tak
beralasan,sesama kaum wanita tentunya akan merasakan hal yang sama dengan para
istri sah wanita lebih mementingkan perasaan ketibang logikanya sehingga
kejadian itu bukan suatu yang mengherankan.
Dalam islam pun tidak
dibenarkan “fa laisa minna” bahwa merebut atau merusak hubungan seseorang
dengan wanita dengan suaminya (pebinor) atau merusak hubungan suami dengan
istrinya(pelakor) keduanya tidak di benarkan ,bahkan rasul mengancam bahwa
orang yang merusak pasangan suami istri sebagai bukan dari bagian islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar