Total Tayangan Halaman

Minggu, 23 Desember 2018

section class 1


Related Indexed :  www.publiklampung.com
Lecturer Indexed :  www.ariesetyaputra.com



Materin section class 1 berisi tentang
DEFINISI INVENTOR DAN INVENSI SERTA TATACARA PENGAJUAN HAK PATEN PADA SUATU NEGARA



Istilah paten dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam bidang industri, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki sistem kerja lama, atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk jangka waktu tertentu. Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Inventor lebih mudah mendapatkan hak paten atas hasil penemuan karya intelektual mereka. Sedangkan untuk diluar inventor terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.


 


download link section class 1 via OSF 
https://osf.io/we36d 
click for download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar