Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecturer Indexed : www.ariesetyaputra.com
Materin section class 1 berisi tentang
DEFINISI INVENTOR
DAN INVENSI SERTA TATACARA PENGAJUAN HAK PATEN PADA SUATU NEGARA
Istilah paten dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus
yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang
yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan
yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam
bidang industri, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki sistem kerja lama,
atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk
jangka waktu tertentu. Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah
inventor. Inventor bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Inventor
lebih mudah mendapatkan hak paten atas hasil penemuan karya intelektual mereka.
Sedangkan untuk diluar inventor terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak
secara tertulis dari sang inventor.
download link section class 1 via OSF
https://osf.io/we36d
click for download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar